Kejari Bulukumba Panggil Adik Mantan Bupati, Sudah Jadi DPO
Kejari Bulukumba sudah melakukan pencarian ke daerah yang diduga tempat persembunyiannya namun Rusdi masih sulit ditemukan. (
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
BULUKUMBA, TRIBUN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali memanggil adik mantan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, Rusdianto Hasan.
Kejari Bulukumba memanggil Rusdianto untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan sepeda motor di Dinas Pertanian Bulukumba Tahun 2012 lalu.
"Ini panggilan yang kesekian kalinya untuk datang diperiksa sebagai tersangka korupsi," kata Kepala Kejari Bulukumba Muh Ihksan, Minggu (4/12/2016).
Dia ditetapkan sebagai DPO selama ini karena tak pernah memenuhi panggilan pihak Kejari. Rusdianto merugikan negara Rp 200 juta lebih. Dia ditetapkan sebagai DPO dan tersangka karena membawa kabur uang negara.
Selama ini Kejari Bulukumba sudah melakukan pencarian ke daerah yang diduga tempat persembunyiannya namun Rusdi masih sulit ditemukan. (*)