Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Bulukumba Panggil Adik Mantan Bupati, Sudah Jadi DPO

Kejari Bulukumba sudah melakukan pencarian ke daerah yang diduga tempat persembunyiannya namun Rusdi masih sulit ditemukan. (

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Surat panggilan Kejari Bulukumba ke Rusdianto sebagai tersangka korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

BULUKUMBA, TRIBUN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali memanggil adik mantan Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, Rusdianto Hasan.

Kejari Bulukumba memanggil Rusdianto untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan sepeda motor di Dinas Pertanian Bulukumba Tahun 2012 lalu.

"Ini panggilan yang kesekian kalinya untuk datang diperiksa sebagai tersangka korupsi," kata Kepala Kejari Bulukumba Muh Ihksan, Minggu (4/12/2016).

Dia ditetapkan sebagai DPO selama ini karena tak pernah memenuhi panggilan pihak Kejari. Rusdianto merugikan negara Rp 200 juta lebih. Dia ditetapkan sebagai DPO dan tersangka karena  membawa kabur uang negara.

Selama ini Kejari Bulukumba sudah melakukan pencarian ke daerah yang diduga tempat persembunyiannya namun Rusdi masih sulit ditemukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved