Setwan Sosialisasi Perda Perubahan Status BPR Makassar
Hadir sebagai narasumber, anggota Pansus Perubahan Status BPR, Irwan Djafar dan Ketua Badan Pengawas BPR Makassar Taslim R.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2016, tentang perubahan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar, Minggu (3/12/2016).
Sosialisasi tersebut digelar di Grand Hotel Asia Jl Boulevard, Makassar.
Hadir sebagai narasumber, anggota Pansus Perubahan Status BPR, Irwan Djafar dan Ketua Badan Pengawas BPR Makassar Taslim R.
Dalam materinya, Irwan Djafar yang juga anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar itu mengatakan bahwa perubahan status badan hukum perusahaan daerah (PD) BPR menjadi Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan komitmen pemerintah setempat.
"Jadi BPR sebagai lembaga perbankan yang akan menyediakan alternatif bagi pembiayaan warga, khususnya masyarakat Makassar. BPR cukup efektif sebagai pelaksana pembiayaan keuangan mikro dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan," kata Irwan.
Irwan pun menyatakan bahwa Perda perubahan status hukum BPR itu akan menjadi dasar untuk mengakomodir sebagian penyertaan modal yang telah dilakukan oleh pemerintah kota yang sampai saat ini belum diakui atau disahkan oleh OJK.
"Rancangan perubahan bentuk badan hukum dari PD ke PT akan membuat BPR lebih mudah mendapat tambahan modal karena akan melibatkan masyarakat untuk menjadi pemegang saham sehingga nantinya mampu mengurangi tingkat ketergantungan BPR ke Pemerintah Kota baik dalam permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia," ujar Irwan.(*)