Sebelum Tersangka Makar, ini Jasa Besar Kivlan Demi Indonesia dan Kehebatan Adityawarman Diakui AS
Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pernah menyandang pangkat
Editor:
Edi Sumardi
Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen
"Pertemuan Sri Bintang Pamungkas yang ke MPR juga tidak hadir. Pada saat itu saya ada rapat dengan FPI," ujar Kivlan.
Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Selain Kivlan, enam orang juga ditangkap dengan tuduhan sama.
Sementara itu, musisi Ahmad Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.(*)