Sebelum Tersangka Makar, ini Jasa Besar Kivlan Demi Indonesia dan Kehebatan Adityawarman Diakui AS
Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pernah menyandang pangkat
Tak Ditahan
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan, tiga dari sepuluh orang yang diperiksa polisi, telah ditahan penyidik lantaran diduga terlibat makar.
Sementara, tujuh orang lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik.
“Ketiga orang di sini berinisial J (Jamran), R (Rizal Khobar), dan SBP (Sri Bintang Pamungkas), dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” kata Martinus dalam diskusi bertajuk ‘Dikejar Makar’ di Jakarta, Sabtu (3/12/2016), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dari tiga orang yang ditahan, dua di antaranya, yakni Rizal dan Jamran diduga melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Sri Bintang ditahan karena diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar.
“Mereka akan ditahan dalam 20 hari ke depan,” kata Martinus.
Tak ditaham, Kivlan keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/12/2016) dini hari.
Dia dibawa oleh penyidik dari kediamanya pukul 05.00 WIB.
Meski demikian, Kivlan menolak disebut ditangkap oleh penyidik.
"Saya tidak ditangkap, cuma 'diambil' saja. Diundang," kata Kivlan.
Kivlan menyebutkan, dia ditanya penyidik perihal pertemuan pada 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific.
Pertemuan itu dipimpin oleh Rachmawati Soekarnoputri.
"Tentang masalah mendukung GNPF supaya Ahok ditangkap dan ditahan. Kemudian tentang masalah perubahan UUD 45, sidang istimewa itu. Saya tidak hadir," ucap Kivlan.
Selain itu, Kivlan menyebutkan, penyidik menanyakan pertemuan di Universitas Bung Karno tanggal 30 November. Namun, ia juga mengaku tidak hadir dalam acara tersebut.