Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Pasar Pabaeng-baeng Segera Disidang, Dituding Pungli

Bahkan berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk diteliti.

Editor: Suryana Anas
tribun timur/muhammad abdiwan
Polisi Pamong Praja Provinsi Sulsel menegur pedagang kaki lima yang tidak tertib dalam sidak di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, Kamis (18/6/2015). Sidak ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering diakibatkan oleh pedagang yang berjualan hingga ke badan jalan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A Manggong segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia dituding melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang.

Berkas tersangka telah dirampungkan penyidik kepolisian. Bahkan berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk diteliti.

"Pekan lalu, berkas perkara tersangka sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. Kami berharap perkara ini segera P21 dan bisa secepatnya diproses di pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Frans Barung Mangera, awal pekan lalu.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengaku pihaknya sudah menunjuk beberapa jaksa untuk meneliti berkas perkara pungli Pasar Pabaeng-baeng.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (3/12/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved