Kepala Pasar Pabaeng-baeng Segera Disidang, Dituding Pungli
Bahkan berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk diteliti.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A Manggong segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia dituding melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang.
Berkas tersangka telah dirampungkan penyidik kepolisian. Bahkan berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk diteliti.
"Pekan lalu, berkas perkara tersangka sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. Kami berharap perkara ini segera P21 dan bisa secepatnya diproses di pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Frans Barung Mangera, awal pekan lalu.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengaku pihaknya sudah menunjuk beberapa jaksa untuk meneliti berkas perkara pungli Pasar Pabaeng-baeng.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Sabtu (3/12/2016) hari ini. (*)