Polisi Bekuk 10 Pengeroyok Warga Kappasa Raya, 7 Diantaranya dari Maros
Almarhum Syahrir (17) warga Kappasa Raya dikeroyok bersama rekannya Reynaldi (15) pada tanggal Minggu, 27 November 2016 lalu.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Polsek Biringkanaya menetapkan 10 pemuda dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian pada kematian seorang pemuda asal Tamalanrea.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Dodik Susianto mengungkapkan, 10 pemuda tersebut di antaranya, tiga pemuda asal kota Makassar dan tujuh pemuda lainnya asal kabupaten Maros.
"Mereka kini sudah kami amankan dan kemudian dalam proses penyidikan atas pidana pengeroyokan yang berujung mereka lakukan hingga korban tewas," kata Kompol Dodik, Kamis (1/12/2016).
Adalah Syahrir tewas dan Reynaldi sekarat.
10 pemuda yang diamankan kepolisian yakni tiga warga Makassar, FH (19), FT (18), AM (20). Sedangkan tujuh pemuda Maros yakni, AS (20) AW (21), IC (15), AD (16) EM (20), YT (17) dan juga JF (23).
Dodik menjelaskan, penangkapan 10 pemuda ini dari tanggal 28 hingga 30 November. Awalnya, lima orang yang ditangkap pada tanggal 28 November. Tanggal 29 polisi kembali menangkap empat pemuda lagi, dan terakhir satu.
"Penangkapan ini tentunya hasil patroli petugas kami dan juga hasil keterangan dari para saksi dan juga korban selamat, kami juga amankan barang bukti busur yang digunakan pelaku," jelas Dodik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpss_20161201_114933.jpg)