BKD Soppeng Tunggu Ketetapan Hukum, bagi PNS Penggelap Mobil Rental
BKD Soppeng, tidak akan menjatuhkan sanksi secara serta merta kepada PNS, apabila tidak ada ketetapan hukum.
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Soppeng, akan memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Soppeng, yang terlibat penggelapan mobil rental.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Soppeng A Mahmud mengatakan, saat ini, BKD Soppeng masih menunggu ketetapan hukum terhadap PNS yang bersangkutan.
BKD Soppeng, tidak akan menjatuhkan sanksi secara serta merta kepada PNS, apabila tidak ada ketetapan hukum.
"Kami tentunya akan melihat derajat pelanggarannya, sebelum memberikan sanksi," ujar A. Mahmud, Selasa (29/11).
Salah satu sanksi yang kemungkinan bakal dikenakan ialah Undang - Undang (UU) No 4 tahun 2014 pasal 88, yaitu pemotongan gaji sebesar 50 persen.
Sekedar diketahui, Polres Soppeng berhasil menangkap enam orang perempuan pelaku penggelapan mobil.
Dari enam perempuan tersebut, ada diantara mereka merupakan PNS Pemda Soppeng.