Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Camat Tamalate Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim

Ferdy yang diketahui sebagai mantan Camat Tamalate divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memarahi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan stadion Barombong, Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Staf ahli Bidang Pengembangan ‎Tata Ruang dan Lingkungan Pemkot Makassar, Ferdy Amin resmi mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Ferdy yang diketahui sebagai mantan Camat Tamalate divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan stadion Barombong di Kecamatan Tamalate, Makassar.

Ia juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.

"Pekan lalu, kami sudah resmi menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim. Sekarang tidak memasukan memori bandingnya,"kata Kuasa Hukum Ferdy, M Farid kepada tribun-timur.com.

Ferdy memastikan memori banding klienya menyusul dimasukan pekan depan. Upaya banding dilakukan karena putusan Majelis Hakim terhadap klienya dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Putusan yang dijatuhkan terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yakni 1 tahun enam bulan penjara beberapa bulan lalu. Begitupula dengan pasal yang dijeratkan terdakwa.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal 3 undang undang tipikor, namun Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain. Ferdi A Amin selaku anggota tim tekhnik pembebasan lahan, dikenakan   pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor, tahun 2001.

Penerapan pasal ini, karena terdakwa  terbukti telah menerima uang gratifikasi, sebesar Rp 440 juta, sebagai kompensasi pembayaran lahan yang akan dibebaskan.

Terdakwa menyalagunakan kewenanganya sebagai pejabat negara yang saat itu menjabat sebagai camat. Sementara pasal 3 terdakwa tidak terbukti.

"Kami menghargai apapun putusan Majelis Hakim. Tapi kami selaku kuasa hukumnya melihat putusan itu keliru,"paparnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved