Bakal Cakades Pencong Ancam Gugat ke PTUN Karena Tidak Diloloskan
"Saya akan gugat ini sampai ke PTUN. Kalau memang saya tidak diloloskan kembali menjadi peserta masalah ini juga akan saya lapor ke DPRD," katanya.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Bakal calon Kepala Desa Pencong, Mansyur mengancam akan membawa persoalan tidak diloloskannya sebagai calon lantaran alasan salah dalam penulisan tahun kelulusan sekolah hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini dia katakan usai mengadukan persoalan itu ke Tim Panitia Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (P4KD) kabupaten yakni Kantor Bupati Gowa, Senin (28/11).
"Saya akan gugat ini sampai ke PTUN. Kalau memang saya tidak diloloskan kembali menjadi peserta masalah ini juga akan saya lapor ke DPRD," katanya.
Selain Mansyur, Arifin dan Jabbar juga ikut mempertanyakan alasan Ketua tim P4KD Pencong, Sarifuddin Beta, tidak meloloskan yang dinilai tidak masuk akal hanya karena kesalahan administrasi.
Namun meski mereka bertemu langsung Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Asrul dan Wakil Bupati Gowa, Andi Rauf Mallagani, tetap saja tidak ada jalan keluar.
Ketua Tim P4KD Desa Pencong, Syarifuddin Beta yang juga dihadirkan, mengatakan panitia telah melakukan tahapan demi tahapan sesuai dengan aturan yang ada.
"Semua sudah berjalan tahapan demi tahapan sesuai dengan petunjuk yang ada," katanya, saat dimintai keterangan oleh Wabup.
Namun ketika dipertanyakan tidak lolosnya beberapa bakal Cakades tersebut dia enggan berkomentar. "Tidak bisa saya komentari itu," singkatnya sambil berjalan.
Kepala BPMD, Asrul, mengatakan tidak bisa berbuat banyak terkait adanya keluhan dari beberapa bakal Cakades yang tidak terima jika mereka tidak diloloskan.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Tim P4KD untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Pencong.
"Kami tidak bisa intervensi P4KD untuk terima Cakades dan tidak bisa mengintervensi Cakades untuk terima keputusan P4KD, karena semua itu merupakan tanggung jawab P4KD," katanya.
Karena, kata Asrul, tim yang ada di kabupaten hanya menerima laporan dari tim P4KD desa dan melakukan seleksi kepada kepala desa di tiap desa yang memiliki bakal Cakades lebih dari lima.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh tim P4KD tersebut, Jabbar mengatakan dirinya tidak diloloskan oleh tim P4KD Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, karena tidak memiliki KTP sedangkan dalan persyaratan harus ada KTP.
Namun, kata dia, meskipun tidak memiliki KTP yang dipersyaratkan tapi, dia mengaku telah memiliki surat keterangan dari Disdukcapil.