Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Risno Siswanto Pertanyakan Penahanan Kliennya

"Kami tidak membayangkan, Kejaksaan akan melakukan penahanan. Karena berdasarkan surat panggilan dia datang untuk diperiksa sebagai saksi,"kata Viani

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sekertaris Desa Laikang, Kecamatan Magarombang, Takalar, Risno Siswanto (43) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, Rabu (23/11/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kuasa Hukum Sekertaris Desa Laikang, Kecamatan Mangarombang, Takalar, Risno Siswanto (43), Viani Octavianus tak menyangka jika klienya akan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Penyidik Kejaksaan menahan Risno di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas);kelas 1 Makassar usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam lebih, tepatnya pukul 18.20 wita malam.

"Kami tidak membayangkan, Kejaksaan akan melakukan penahanan. Karena berdasarkan surat panggilan dia datang untuk diperiksa sebagai saksi,"kata Viani kepada wartawan.

Bahkan, Ia mengaku status penetapan sebagai  tersangka baru diterima setelah mejalani pemeriksaan, Rabu (23/11) hari ini.

"Selama ini tidak ada surat penetapan yang kami terima. Dan baru kali ini disodorkan. Tapi, kami apapun itu kami menghargai keputusan penyidik,"paparnya.

"untuk langka kedepan, apaka melakukan upaya permohonan penangguhan kami pikir pikir terlebih dahulu,"tegasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang lainnya  adalah Camat Mangarabombang M Noer Utary dan Kepala Desa Laikang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved