Kuasa Hukum Risno Siswanto Pertanyakan Penahanan Kliennya
"Kami tidak membayangkan, Kejaksaan akan melakukan penahanan. Karena berdasarkan surat panggilan dia datang untuk diperiksa sebagai saksi,"kata Viani
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kuasa Hukum Sekertaris Desa Laikang, Kecamatan Mangarombang, Takalar, Risno Siswanto (43), Viani Octavianus tak menyangka jika klienya akan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Penyidik Kejaksaan menahan Risno di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas);kelas 1 Makassar usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam lebih, tepatnya pukul 18.20 wita malam.
"Kami tidak membayangkan, Kejaksaan akan melakukan penahanan. Karena berdasarkan surat panggilan dia datang untuk diperiksa sebagai saksi,"kata Viani kepada wartawan.
Bahkan, Ia mengaku status penetapan sebagai tersangka baru diterima setelah mejalani pemeriksaan, Rabu (23/11) hari ini.
"Selama ini tidak ada surat penetapan yang kami terima. Dan baru kali ini disodorkan. Tapi, kami apapun itu kami menghargai keputusan penyidik,"paparnya.
"untuk langka kedepan, apaka melakukan upaya permohonan penangguhan kami pikir pikir terlebih dahulu,"tegasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang lainnya adalah Camat Mangarabombang M Noer Utary dan Kepala Desa Laikang.(*)
