Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kominfo Makassar Sebut Pemasangan Tower di Rappokalling Ilegal

"Selama saya jadi Kadis belum pernah ada aktivitas pembangunan tower di Makassar," ujar Ismail, Sabtu (19/11/2016).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
AQSA RIYANDI PANANRANG
Suasana pertemuan dan sosialisasi pembangunan tower di Aula Kantor Lurah Rappokalling, Makassar, Jumat (18/11/2016). Pertemuan yang dihadiri Lurah Rappokalling A Reza Nugraha, perwakilan PT CMI, dan warga, memutuskan penolakan rencana pembangunan tower ini. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Plt Kepala Dinas Kominfo Makassar Ismail Hajiali membantah tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan tower di Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar.

Menurutnya jika ada aktivitas pembangunan tower tanpa ada rekomendasi dari Kominfo Makassar berarti itu adalah proyek ilegal dan patut dipertanyakan.

"Selama saya jadi Kadis belum pernah ada aktivitas pembangunan tower di Makassar," ujar Ismail, Sabtu (19/11/2016).

Baca: Warga Rappokalling Tolak Rencana Pembangunan Tower Setinggi 20 Meter

Kecuali baru-baru ini pemasangan tower untuk salah satu radio yang terletak di Jl Cendrawasih, Makassar.

Sekadar diketahui, puluhan warga di wilayah RT 09 RW 02 Kelurahan Rappokalling kompak menolak rencana pembangunan tower base transceiver station (BTS) di kawasan pemukiman padat penduduk ini.

Penolakan itu silih berganti disampaikan warga saat mengikuti Sosialisasi Permohonan Izin Pembangunan Tower di Aula Kantor Lurah Rappokalling, Makassar, Jumat (18/11/2016).

Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Rappokalling A Reza Nugraha, perwakilan PT CMI selaku kontraktor pembangunan tower, Ketua ORT Syaifuddin, dan warga.

"Pembangunan ini memberikan banyak dampak membahayakan bagi warga sekitar. Kami meminta tidak dibangun di sini karena pemukiman sangat padat penduduk dan dipindahkan," kata Ajis, salah seorang warga.

Senada disampaikan Rudi yang rumahnya juga masuk radius 20 meter dari titik pembangunan tower di Lorong 9, Jl AR Dg Ngunjung.

"Apalagi tower ini berdiri mandiri sehingga rawan roboh. Radiasinya juga tinggi dan bisa membahayakan untuk kesehatan warga," ujarnya.

Baca: Soal Form Tanda Tangan Warga, Ketua RT 09 Rappokalling Sebut Bukan Bukti Persetujuan

Reza yang mendengarkan penolakan warga ikut mengamininya. Menurutnya, pihak pemerintah dalam hal ini kelurahan tentu mendengarkan apa yang menjadi aspirasi mayoritas warganya. "Kalau memang seperti itu tentu kami mengikuti apa yang terbaik bagi warga kami," ujarnya.

Dalam pemaparannya, perwakilan PT CMI menjelaskan pihaknya akan membangun tower setinggi 20 meter menempati lahan kediaman salah satu warga. Mereka menyebut pembangunan tower ini untuk kepentingan dan penguatan sinyal pelanggan salah satu operator seluler.

"Ini demi pelanggan dalam hal ini masyarakat juga yang mengeluhkan sinyal di kawasan Rappokalling ini. Makanya akan dibangun dan titiknya tepat di wilayah ini," ujarnya.

Dalam pemaparannya, pihak PT CMI juga menggaransi keamanan tower yang akan dibangun. Misalnya radiasi maupun potensi robohnya tower. Pengembang mengklaim tower aman dari ancaman tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved