Soal Form Tanda Tangan Warga, Ketua RT 09 Rappokalling Sebut Bukan Bukti Persetujuan
Warga khawatir form yang sudah telanjur ditandatangani beberapa warga dianggap sebagai persetujuan pendirian tower milik salah satu operator seluler
Penulis: Aqsa Riyandi Pananrang | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Aqsa Riandy Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Warga RT 09 RW 02 Kelurahan Rappokalling ikut mempertanyakan selebaran form tandatangan yang diedarkan sebelum Sosialisasi Permohonan Izin Pembangunan Tower di Aula Kantor Lurah Rappokalling, Makassar, Jumat (18/11/2016).
Warga khawatir form yang sudah telanjur ditandatangani beberapa warga dianggap sebagai persetujuan pendirian tower milik salah satu operator seluler tersebut.
Meski masih banyak warga lainnya yang memilih tidak menandatangani format tandatangan yang beredar sebelumnya.
Terkait keluhan ini, Ketua RT 09 RW 02 Kelurahan Rappokalling, Syaifuddin, menyebut form tandatangan itu bukanlah bukti persetujuan warga terhadap pembangunan tower yang rencananya dilakukan PT CMI.
Menurutnya, tandatangan yang sudah dilakukan beberapa warga hanya sebagai tanda bukti sudah menerima surat dan laporan kepada pengembang bahwa yang bersangkutan adalah warga yang berada dalam radius 20 meter dari lokasi pembangunan tower ini.
"Hal ini perlu saya klarifikasi kepada seluruh warga yang hadir bahwasanya surat tandatangan itu bukanlah bentuk persetujuan. Tapi sebagai laporan bahwa benar yang bersangkutan bermukim dalam radius 20 meter dari rencana lokasi pembangunan tower ini," katanya.
Jadi, katanya, tandatangan yang sudah telanjur dibubuhkan beberapa warga bukan merupakan bukti telah setuju dengan rencana pembangunan tower setinggi 20 meter tersebut.
Pada pertemuan ini, seluruh warga kompak menolak rencana pembangunan tower base transceiver station (BTS) di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.
Penolakan itu silih berganti disampaikan warga saat mengikuti Sosialisasi Permohonan Izin Pembangunan Tower di Aula Kantor Lurah Rappokalling ini.
Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Rappokalling A Reza Nugraha, perwakilan PT CMI selaku kontraktor pembangunan tower, Ketua ORT Syaifuddin, dan warga.(*)