Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petisi Dukungan Pembebasan Yusniar Capai 3.981 Tandatangan

Dalam petisi itu menjabarkan agar Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Yusniar dan membebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan dakwaan Yusniar (27), dengan agenda eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). Sebelumnya, Yusniar ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui status di media sosial Facebook. Postingan status itu sendiri diawali tindak perusakan rumah orang tua Yusniar oleh Sudirman Sijaya bersama massa yang dikerahkannya. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Petisi  dukung bebaskan Yusniar, dari segala jeratan hukum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus berdatangan.

Dikutip di laman Change.or, jumlah dukungan kepada ibu rumah tangga ini hingga Selasa (15/11) hari ini sudah mencapai  3.981 dukungan.

Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis mengatakan petisi itu akan ditunjukan kepada Pengadilan Negeri Makassar dan Kapolda Sulselbar.

"Kita tunggu sampai mencapai 10.000 ribu barulah kita layangkan ke Pengadilan dan Polda Sulsel,"kata Abdul Azis kepada Tribun.

Dalam petisi itu menjabarkan agar Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Yusniar dan membebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum.

Kedua  mendesak Polda Sulsel mempercepat proses hukum Sudirman Sijaya dan memberhentikan Sudirman Sijaya sebagai anggota dewan. Serta meminta agar mencabut pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Sudirman Sijaya harus juga mengganti kerugian material dan inmaterial untuk Yusniar dan keluarganya.

Azis mengaku banyaknya dukungan ini membuktikan bahwa Yusniar tidak bersalah. JPU dinilai keliru dalam menerapkan pasal kepada klienya.

"Status Yusniar tidak menyebut nama pelapor, "jelasnya.

Dalam persidangan sebelummya, Yusniar didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi teknologi dengan ancaman enam tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pelapor dalam status Facebook terdakwa.

Nada Status Facebook Yusniar membuat  korban merasa malu karena telah menyerang kehormatan dan nama baik korban selaku anggota DPRD sekaligus sebagai pengacara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved