Petisi Dukungan Pembebasan Yusniar Capai 3.981 Tandatangan
Dalam petisi itu menjabarkan agar Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Yusniar dan membebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Petisi dukung bebaskan Yusniar, dari segala jeratan hukum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus berdatangan.
Dikutip di laman Change.or, jumlah dukungan kepada ibu rumah tangga ini hingga Selasa (15/11) hari ini sudah mencapai 3.981 dukungan.
Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis mengatakan petisi itu akan ditunjukan kepada Pengadilan Negeri Makassar dan Kapolda Sulselbar.
"Kita tunggu sampai mencapai 10.000 ribu barulah kita layangkan ke Pengadilan dan Polda Sulsel,"kata Abdul Azis kepada Tribun.
Dalam petisi itu menjabarkan agar Pengadilan Negeri Makassar menangguhkan penahanan Yusniar dan membebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum.
Kedua mendesak Polda Sulsel mempercepat proses hukum Sudirman Sijaya dan memberhentikan Sudirman Sijaya sebagai anggota dewan. Serta meminta agar mencabut pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Sudirman Sijaya harus juga mengganti kerugian material dan inmaterial untuk Yusniar dan keluarganya.
Azis mengaku banyaknya dukungan ini membuktikan bahwa Yusniar tidak bersalah. JPU dinilai keliru dalam menerapkan pasal kepada klienya.
"Status Yusniar tidak menyebut nama pelapor, "jelasnya.
Dalam persidangan sebelummya, Yusniar didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi teknologi dengan ancaman enam tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pelapor dalam status Facebook terdakwa.
Nada Status Facebook Yusniar membuat korban merasa malu karena telah menyerang kehormatan dan nama baik korban selaku anggota DPRD sekaligus sebagai pengacara.(*)