Satlantas Polres Palopo Haramkan Penggunaan Lampu Led Pada Kendaraan
Merubah bentuk atau menambah yang tidak sesuai aslinya itu dianggap menyalahi aturan.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kasat Lantas Polres Palopo, Sri Toto menganggap penggunaan lampu led/lampu putih pada kendaraan bermotor merupakan sebuah pelanggaran.
Sri Toto menilai lampu led sangat membahayakan pengendara lain.
Sri Toto menagatakan, merubah bentuk atau menambah yang tidak sesuai aslinya itu dianggap menyalahi aturan.
"Merubah bentuk dan melakukan penambahan yang tidak sesuai pada aslinya itu haram hukumnya, apalagi membahayakan orang lain," ujarnya kepada TribunPalopo.com, Senin (14/11/2016).
Sri Toto menjelaskan, pihaknya akan memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaki apabila mendapatkan kendaraan yang menggunakan lampu led/lampuh putih.
"Kami akan tilang dan diberi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.(*)