Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Kabar Rani Juliani Sekarang, Caddy Golf yang 'Jebloskan' Antasari ke Penjara

Caddy sebuah lapangan golf itu, disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terlibat dalam cinta segitiga antara Antasari dan Nasruddin Zulkarnaen.

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUNNEWS
Antasari dan Rani Juliani 

Rumah keluarga Rani Juliani di Jalan Kampung Kosong No.8, RT 001/004, Panunggan, Pinang, Tangerang sudah rata dengan tanah. TRIBUNNEWS.COM/VALDY ARIEF
Titin, penjual nasi di atas tanah yang dulunya kepunyaan keluarga Rani, menyebut lahan itu kini sudah berpindah kepemilikan.

"Tidak lama dari masalah itu, rumahnya dijual. Baru beberapa tahun lalu diratakan pemilik barunya dan disewakan," katanya.

Sedangkan Dede, pemilik rumah tepat di depan tanah bekas rumah Rani, menceritakan bahwa bangunan milik bekas tetangganya sudah tidak ada tiga tahun silam.

Menurutnya, orang tua Rani menjual tempat tinggalnya pada seorang pengusaha. Setelah itu, dia menduga mereka pindah ke daerah Serang, Banten.

"Waktu pindah tidak ada yang tahu. Kami baru tahu dijual setelah rumah itu kosong lebih dari setahun," ujarnya.

Meski demikian, tidak ada yang mengkonfirmasi keberadaan Rani kini. Pihak RT setempat pun tidak tahu.

Pasalnya, sejak istri siri Nasruddin itu pindah, telah terjadi pergantian kepengurusan berkali-kali.

Dede pun mengaku melihat Rani terakhir kali sebelum kasus pembunuhan itu mencuat.

"Setelah itu saya tahunya, mereka sekeluarga diamankan ke sebuah apartemen," tuturnya.
(val)

6 Fakta Menarik Mantan Ketua KPK yang Bebas dari Penjara

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar hirup udara segar di luar lapas.

Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

"Bebas bersyarat ada syaratnya. Saya harus lapor sebulan sekali dan tidak menghilangkan status saya sebagai terpidana," ujar Antasari, di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).

Antasari divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Akhirnya, dia mendapat hukuman bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved