Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Ajukan Penangguhan Penahanan, Yusniar Jaminkan Ibunya ke Kejari Makassar

Yusniar akan kooperatif dan tidak akan menyebunyikan barang bukti yang dapat mengganggu proses persidangan

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan dakwaan Yusniar (27), dengan agenda eksepsi atau pengajuan keberatan atas dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11). Sebelumnya, Yusniar ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, seorang anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Gerindra dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui status di media sosial Facebook. Postingan status itu sendiri diawali tindak perusakan rumah orang tua Yusniar oleh Sudirman Sijaya bersama massa yang dikerahkannya. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yusniar (27), tersangka kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, memohon penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11/2016).

"Permohonan penangguhan penahanan ini yang mulia. Karena saya pastikan terdakwa Yusniar akan kooperatif dan tidak akan menyebunyikan barang bukti yang dapat mengganggu proses persidangan," kata Abdul Azis, kuasa hukum terdakwa.

Azis memastikan penangguhan klienya tidak akan mengganggu proses persidangan. Apalagi, ibu Yusniar, Ramla (45) sebagai jaminan dalam surat permohonan penangguhan penahanan penjara menjadi tahanan kota/rumah.

"Kami juga akan mengajukan surat jaminan dari selaku kuasa hukum atas penangguhan ini," kata Abdul Gafur.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (10/11/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved