Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Ajukan Penangguhan Penahanan, Yusniar Jaminkan Ibunya ke Kejari Makassar
Yusniar akan kooperatif dan tidak akan menyebunyikan barang bukti yang dapat mengganggu proses persidangan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yusniar (27), tersangka kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, memohon penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/11/2016).
"Permohonan penangguhan penahanan ini yang mulia. Karena saya pastikan terdakwa Yusniar akan kooperatif dan tidak akan menyebunyikan barang bukti yang dapat mengganggu proses persidangan," kata Abdul Azis, kuasa hukum terdakwa.
Azis memastikan penangguhan klienya tidak akan mengganggu proses persidangan. Apalagi, ibu Yusniar, Ramla (45) sebagai jaminan dalam surat permohonan penangguhan penahanan penjara menjadi tahanan kota/rumah.
"Kami juga akan mengajukan surat jaminan dari selaku kuasa hukum atas penangguhan ini," kata Abdul Gafur.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (10/11/2016) hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/yusniar2_20161109_205922.jpg)