Kejaksaan Kumpulkan Keterangan Kasus Pasar Pabaengbaeng
Adapun yang telah dipanggil yakni salah satunya Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) pasar Makassar Raya, Rahim Bustam.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR, -Kejaksaan Negeri Makassar terus mengumpulkan data dan keterangan seputar kasus pembangunan dan penjualan lods pasar Pa'baeng-baeng, Makassar yang ditenggarai ada penyimpangan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardi Suracman bahwa perkara ini masih dalam proses puldata dan pulbaket untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
"Beberapa hari terakhir kita sudah memanggil pihak yang diduga mengetahui dan bertanggungjawab dalam penjualan lods tersebut. Mereka dipanggil untuk dimintai keteranganya,"kata Deddy.
Adapun yang telah dipanggil yakni salah satunya Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) pasar Makassar Raya, Rahim Bustam.
Informasi diperoleh Tribun, Kejaksaan mengusut kasus ini, berawal adanya laporan da informasi yang diterima penyidik terkait jual beli puluhan lods dan lahan parkir.
Lods dan lahan parkir tersebut, diketahui telah diperjualbelikan kepeda sejumlah pedagang, yang seharusnya hanya bisa disewakan. (san)