Dua Bulan Jadi Tersangka, Oknum Pejabat Pemkot Makassar Masih Bebas Berkeliaran
Deddy Suwardy Surchman bahwa pihaknya belum melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan lantaran terkendala dalam pemberkasan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan brosur di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah kKota Makassar belum menjalani persidangan.
Padahal, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka selama dua bulan.
Ironisnya lagi, kedua tersangka masing masing, mantan Kepala Dinas di Lingkup Pemkop Makassar berinisial Im dan seorang rekanan berinisial JP masih bebas berkeliaran.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surchman bahwa pihaknya belum melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan lantaran terkendala dalam pemberkasan.
Selain menunggu hasil audit Badan Pemeriksa keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara, penyidik juga masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi dan para tersangka.
"Belum, kami masih akan melakukan pemeriksaan kedua tersangka. Kemungkinan dalam waktu dekat ini mereka dipanggil untuk diambil keteranganya guna kepentingan proses penyidikan,"kata Deddy Suwardi Surachman kepada tribun-timur.com, Jumat (04/11/2016).
Namun demikian, Deddy mengaku dari hasil ekspose sudah menemukan adanya unsur penyimpangan dalam proyek itu. Hasil audit fisik tim ahli Grafika, proyek pengadaan brosur untuk layanan masyarakat ditemukan ketidak sesuaian dengan perencanaan sebelumnya.
Pengusutan pengadaan brosur di Dinas Kominfo berawal adanya laporan yang diterima pihak Kejaksaan. Proyek menghabiskan anggaran senilai Rp 2 Miliar. Pengadaan brosur itu tidak berjalan dengan maksimal sesuai dengan perencaan Pemeritah Kota Makassar.(*)