Tabri Menangkan Gugatan Soal PAW di PTUN Makassar
Sebelumnya KPU Bulukumba mengusulkan nama kader Partai Golkar Bulukumba bernama Jalaluddin Halim.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
BULUKUMBA, TRIBUN - Sekretaris Partai Golkar Bulukumba, Sulawesi Selatan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Tabri menang atas gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Abd Kahar Muslim di PTUN Makassar.
"Alhamdulillah saya menang di PTUN Makassar jadi tidak ada alasan pihak KPU dan DPRD untuk tidak melantik saya sebagai anggota DPRD Bulukumba," kata Tabri, Kamis (3/11/2016).
Sebelumnya KPU Bulukumba mengusulkan nama kader Partai Golkar Bulukumba bernama Jalaluddin Halim.
Oleh pihak KPU mengusulkan nama tersebut karena Jalaluddin dinilai sebagai pemeroleh suara terbanyak setelah Abd Kahar Muslim.
Namun Tabri menggugat karena sebelum Abd Kahar Muslim mundur sebagai anggota DPRD Bulukumba telah menyepakati Muh Tabri sebagai penggantinya bersama Ketua Golkar Bulukumba Zainuddin saat itu dan Jalaluddin Halim.
Setelah Abd Kahar Muslim mundur sebagai anggota DPRD Bulukumba Jalaluddin ngotot tidak mau mundur sebagai anggota DPRD Bulukumba saat ini. Itulah sebabnya Tabri menggugat dan menang di PTUN. (*)