UMP Sulsel Naik, Pengusaha Tak akan Tambah Karyawan Baru
Pengusaha mengaku kesulitan setelah ketetapan tersebut. Meski demikian, pengusaha pasrah.
Penulis: Rasni | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UPM) Sulsel 2017 menjadi 2,5 juta dari standar tahun 2016 Rp 2,2 juta.
Pengusaha mengaku kesulitan setelah ketetapan tersebut. Meski demikian, pengusaha pasrah.
“Sudah pasti kami kesulitan mengatur keuangan perusahaan. Ekonomi belum pulih, upah karyawan naik. Kami tidak ada pilihan lain selain pasrah dan sebagai warga negara yang baik ikut aturan,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Herald, Selasa (1/11/2016).
Pasalnya keputusan tersebut berdampak pada pengurangan lapangan kerja di Sulsel.
Yusran mengatakan pihak pengusaha mentaktisi kenaikan UMP dengan berhenti menerima karyawan baru.
“Kami memilih memaksimalkan tenaga karyawan yang ada ketimbang harus terima karyawan baru,” katanya.
Lebih buruk lagi, sejumlah perusahaan akan melakukan perampingan karyawan.
“Utamanya perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Tenaga outsorsing pasti akan mereka kurangi untuk efisiensi anggaran,” katanya.(*)
UMP Sulsel dari tahun ke tahun:
*2013: Rp 1,4 juta
*2014: Rp 1,8 juta
*2015: Rp 2 juta
*2016: Rp 2,2 juta
*2017: Rp 2,5 juta