Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mayat yang Ditemukan di Danau Mawang Diduga Korban Laka Lantas

Terduga pelaku terancam dikenakan pasal 363 dan 365 yakni tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
waode nurmin
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Sumartono 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Mayat yang ditemukan di pinggir Danau Mawang, Mappakaya Daeng Emba (54), Senin (31/10/2016) kemarin diduga korban kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Sumartono, menjelaskan dari olah TKP yang dilakukan, polisi menduga jika korban kecelakaan saat melintas di Jl. Lingkar Mawang.

"Dari foto yang saya lihat luka di tangannya itu bukan dari benda tajam. Karena tidak beraturan, kalau bekas benda tajam pasti akan lurus atau teratur, " katanya Rabu (2/11).

Sumartono menjelaskan kronologis dugaan kecelakaan tersebut, ketika motor Yamaha Mio DD 5732 UQ melaju ke arah Bontomarannu.

Jalan yang agak menikung membuat korban oleng ke kanan dan menabrak pohon.

"Luka di tangannya itu bisa jadi didapat ketika korban terseret jatuh dan kena pinggir jalan beton. Kan tajam itu pinggirnya. Karena tidak beraturan lukanya," jelasnya.

Saat jatuh korban terseret sejauh enam meter dan menabrak pohon. Dari keterangan saudara korban saat ditemukan dia sempat mencabut pecahan kaca motor dari wajahnya.

Terkait botol tuak ballo yang ditemukan disekitar TKP, kata Sumartono korban tidak dalam kondisi mabuk namun memang membawa ballo.

Juga motor korban yang ditemukan di rumah terduga pelaku, OT (40) kata Sumartono, pelaku diduga menemukan motor tersebut dipinggir jalan dalam kondisi lampu utamanya menyala.

mtdgg
Motor korban yang ditemukan di rumah terduga pelaku, OT (40). Jenazah korban yang ditemukan Danau Mawang, Mappakaya Daeng Emba (54), Senin (31/10/2016) kemarin diduga korban kecelakaan lalu lintas.

"Karena waktu kejadian kan malam. Dan tidak ada penerangan jalan di TKP. Si terduga pelaku ini bisa saja tidak melihat korban dan hanya melihat motor. Alasannya nanti pagi dia akan bawa motor itu di polisi," ujarnya.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan terduga pelaku terancam dikenakan pasal 363 dan 365 yakni tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

"Kasusnya sementara menunggu hasil labfor. Kita sudah bawa parang untuk mencek tes DNA ke labfor. Apabila darah yang ada di parang yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana tidak cocok dengan darah korban maka kuat dugaan bahwa kasus tersebut adalah laka lantas," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved