Kejati Rampungkan Berkas Empat Tersangka Korupsi DPRD Jeneponto
Mereka adalah mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar segera melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk disidangkan.
Pelimpahan itu setelah penyidik bidang tindak pidana khusus merampungkan berkas perkara untuk empat tersangka.
Mereka adalah mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle.
Kemudian legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, staf dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jeneponto, Adnan dan mantan anggota DPRD Jeneponto, Bunsuhari Baso Tika.
"Dalam waktu dekat ini perkara ini akan ditahap duakan. Setelah itu barulah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013 yang telah menelan anggaran sebesar Rp 23 miliar.
Kasus ini bermula saat ditemukannya beberapa proyek dari dana aspirasi fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan.
Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/salahuddin_20160301_192642.jpg)