Disidang, Tersangka Status Facebook Menangis di PN Makassar
Yusniar, warga Jl Sultan Alauddin Makassar, dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
hasan basri
Yusniar, warga Jl Sultan Alauddin Makassar tak bisa menyembunyikan kesedihanya saat menghadapi persidangan yang digelar, Rabu (02/11/2016) hari ini.
Perempuan berusia 27 tahun ini meneteskan air matanya di ruang persidangan saat menunggu gilirnya untuk menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Yusniar, warga Jl Sultan Alauddin Makassar tak bisa menyembunyikan kesedihanya saat menghadapi persidangan yang digelar, Rabu (02/11/2016) hari ini.
Perempuan berusia 27 tahun ini meneteskan air matanya di ruang persidangan saat menunggu gilirnya untuk menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Yusniar merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial akun Facebook miliknya. Ia dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Yusniar menghadiri didampingi sejumlah penasehat hukumnya yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH APIK. (*)
Berita Terkait