Headline News Hari Ini
Hukuman Dewie YL Jadi 8 Tahun
Dewie dipastikan absen dalam Pemilihan Legislatif (Pemilu) 2024. Pun tak bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2025 dan Pilkada Takal
Makassar, Tribun - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/10/2016).
Hukuman penjara Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo ditambah dua tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bukan hanya itu, PT mencabut hak politik Dewie selama tiga tahun, terhitung sejak masa selesai menjalani hukuman pokok.
Artinya, Dewie akan dipenjara hingga 2023 dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati, gubernur-wakil gubernur, maupun anggota legislatif hingga 2026.
Dewie dipastikan absen dalam Pemilihan Legislatif (Pemilu) 2024. Pun tak bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2025 dan Pilkada Takalar 2026.
Jika Dewie menjalani hukuman secara normal, delapan tahun, berarti dia bebas pada usia 64 tahun, pada tahun 2023 nanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dewie-di-tipikor_20160613_200033.jpg)