Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline News Hari Ini

Hukuman Dewie YL Jadi 8 Tahun

Dewie dipastikan absen dalam Pemilihan Legislatif (Pemilu) 2024. Pun tak bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2025 dan Pilkada Takal

Editor: Ina Maharani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Makassar, Tribun - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/10/2016).

Hukuman penjara Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo ditambah dua tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bukan hanya itu, PT mencabut hak politik Dewie selama tiga tahun, terhitung sejak masa selesai menjalani hukuman pokok.

Artinya, Dewie akan dipenjara hingga 2023 dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati, gubernur-wakil gubernur, maupun anggota legislatif hingga 2026.

Dewie dipastikan absen dalam Pemilihan Legislatif (Pemilu) 2024. Pun tak bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2025 dan Pilkada Takalar 2026.

Jika Dewie menjalani hukuman secara normal, delapan tahun, berarti dia bebas pada usia 64 tahun, pada tahun 2023 nanti.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved