Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini yang Bikin Anggota DPRD Jeneponto Marah Hingga Laporkan IRT ke Kejari

Status facebook yang tidak menyebutkan nama jelas anggota DPRD yang dimaksud tersebut direspon Sudirman Sijaya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin/tribunjeneponto.com
Anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, melaporkan seorang ibu rumah tangga, Yusniar (27), warga Jl Alauddin, Makassar, atas dugaan pencemaran nama baik.

Yusniar, yang bebarapa waktu lalu mengupload status di facebook, dianggap penghinaan oleh Sudirman Sijaya.

"Alhamdulillah, akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPRD Tolo (tolol), Pengacara Tolo. Mau nabantu orang bersalah, nyata - nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng, " tulis Yusniar di akun facebooknya.

Status facebook yang tidak menyebutkan nama jelas anggota DPRD yang dimaksud tersebut direspon Sudirman Sijaya.

"Iya, saya laporkan karena saya tidak pernah merasa ada kesalahanku sama dia, baru saya dicemarkan nama baik sebagai pengacara tolol dan DPRD tolol, jadi saya tidak terima, "ujar Sudirman Sijaya.

Hal itu diungkap Legislator Gerindra Jeneponto tersebut saat di konfirmasi tribunjeneponto.com melalui sambungan telepon, Senin (31/10/2016).

Baca juga: [http://makassar.tribunnews. com/2016/10/26/hina- legislator-jeneponto-di- facebook-irt-di-makassar- segera-disidang]

Akibatnya, Yusniar pun ditahan Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (24/10/2016).

Sudirman menanggapi santai dirinya dilapor balik oleh keluarga Yusniar atas dugaan pengrusakan rumah.

"Silakan saja laporkan, semua orang berhak untuk melapor, yang jelas saya tidak berada di lokasi saat itu," kata Wakil Ketua Baleg DPRD Jeneponto tersebut.

Baca juga: [http://makassar.tribunnews. com/2016/10/26/dituding-rusak- rumah-warga-legislator- sudirman-sijaya-dilapor-ke- polda-sulsel]

Rencanya pekan ini Yusniar akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: [http://makassar.tribunnews. com/2016/10/31/pekan-ini- tersangka-status-facebook- disidang-di-pengadilan- makassar]

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved