Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipraperadilankan Oleh Tersangka Polisi Gadungan, Ini Tanggapan Kapolres Bone

Ilham menduga banyak kejanggalan pihak kepolisian mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka terhadap Irsan.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Kapolres Bone, AKBP Raspani 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kapolres Bone, AKBP Raspani, menanggapi rencana tersangka polisi gadungan, Irsan mempraperadilankan kasusnya.

Mantan Kapolres Mamuju Utara ini menanggapi santai rencana tersangka yang ditahan diduga kasus penipuan itu.

"Itu hak seseorang, sah-sah saja mengajukan permohonan praperadilan, nanti diuji di persidangan," ujar AKPB Raspani kepada tribunbone.com, Senin (31/10/2016).

Lanjut Kapolres Bone, ia sudah memberikan kuasa kepada Kasat Reskrim Polres Bone untuk menghadapi  praperadilan mantan pegawai honorer Satpol PP Makassar itu.

Rencana tersangka polisi gadungan Irsan akan mempraperadilankan Kapolres Bone AKBP Raspani disampaikan Kuasa Hukum Tersangka, Ilham SH saatditemui tribunbone.com di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin (31/10/2016).

Ilham menduga banyak kejanggalan pihak kepolisian mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka terhadap Irsan.

Kasua praperadilan itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (2/11/2016) lusa.

Sebelumnya, Unit Resmob Polres Bone membekuk polisi gadungan asal Kecamatan Cenrana, Bone, Irsan Bin Jahidin (32) di Jl Pongtiku, Makassar, Kamis (29/9/2016) lalu.

Pelaku diciduk polisi setelah menipu seorang warga Kabupaten Bone dengan mengaku sebagai seorang polisi Polres Mamasa.

Arif Riadi, warga Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, melaporkan kasus penipuan itu di Mapolres Bone.

Pelaku diketahui menjanjikan kelulusan sebagai pegawai Lapas Watampone.

Syaratnya, korban harus membayar Rp 82, 5 juta.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved