Selama Lima Jam, Kejati Obok-obok Kantor Camat dan Desa di Takalar
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih lima jam, dengan pengawalan ketat puluhan personil satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Sulsel.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulselbar menyita dua koper berkas berupa dokumen di Kantor Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Jumat (28/10/2016). Berkas yang disita berupa dokumen penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga seluas 150 hektar.
Penyitaan dokumen dilakukan dalam penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan dengan dipimpin langsung Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus dan tim Intelijen Kejati Sulselbar.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih lima jam, dengan pengawalan ketat puluhan personil satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa penyitaan dokumen ini untuk kepentingan proses penyidikan kasus penjualan aset Negara berupa lahan di Laikang dan Punaga seluas 150 hektar dengan nilai penjualan Rp 16 miliar.
“Tim berhasil menemukan dan menyita penjualan lahan pencadangan Transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga. Berkas itu langsung dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan selanjutnya,” kata Salahuddin.
Menurut Salahuddin bahwa dokumen itu nantinya akan menjadikan dasar bagi penyidik untuk dijadikan barang bukti memastikan adanya unsur keterlibatan pihak lain dalam penjualan lahan yang notabene adalah aset Negara yang diperuntukan sebagai lahan transmigrasi.(*)
