Aksi Berantas Pungli di Sulsel
Polisi Tetapkan Kepala Pasar Pabaeng-baeng sebagai Tersangka
LM ditangkap oleh tim OTT karena dilaporkan oleh benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan Los dengan Markup.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan kepala pasar Pabaeng-baeng Makassar sebagai tersangka kasus penjualan Los di Pabaeng-baeng bagian Timur.
Hal itu terungkap usai unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Ditreskrimum Polda Sulsel lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada kepala pasar LM (45) di Pabaeng-baeng Makassar, Rabu (27/10/2016) malam pukul 19.00 Wita.
Kasubdit III Tahbang Polda Sulsel AKBP Asep Marsel mengatakan, LM ditangkap oleh tim OTT karena dilaporkan oleh benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.
"Awalnya operasi pemberantasan pungli retribusi siluman disana, tapi ternyata laporan yang kami dapat ada penjualan los dipasar yang tidak sesuai," kata Marsel saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Kamis (27/10/2016) sore.
Penjualan los yang tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh LM sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Marsel menyebutkan, pengakuan LM, ia sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak ada.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta. (*)