Waria Pengedar Obat Daftar G di Luwu Utara Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui kelimanya ditangkap jajaran Polres Luwu Utara di tiga lokasi berbeda, Minggu (23/10/2016) lalu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Waria berinisial IK (25), terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga sebagai pengedar obat daftar G.
IK adalah warga Dusun Amassangang, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Endro mengatakan, IK dijerat pasal 196 dan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Endro kepada TribunLutra.com, Rabu (26/10/2016).
Sementara empat pelajar salah satu SMAN di Kecamatan Malangke yang ikut ditangka bersama IK akan diberikan pembinaan.
"Untuk pelajar akan tetap kita lakukan pembinaan," paparnya.
Untuk diketahui kelimanya ditangkap jajaran Polres Luwu Utara di tiga lokasi berbeda, Minggu (23/10/2016) lalu.
"Mereka mendapatkan obat dari salah satu apotek di Kota Palopo, lalu di jual di Luwu Utara dengan sasaran para pelajar," tuturnya.