Sumber Pungli Kades Versi LBH Luwu Timur
Ketua LBH Luwu Timur, Muh Nur, mencontohkan biaya patok Rp 150 ribu, biaya Rp 18 ribu untuk tiga lembar materai 6.000 ribu.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur menilai pengurusan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Desa diduga sarat praktek pungutan liar atau pungli.
Ketua LBH Luwu Timur, Muh Nur, mencontohkan biaya patok Rp 150 ribu, biaya Rp 18 ribu untuk tiga lembar materai 6.000 ribu.
"Jadi biaya sertifikat Rp 168 ribu. Faktanya ada Kepala Desa yang menetapkan biaya lebih besar dari jumlah itu," kata Nur kepada tribunlutim.com, Selasa (26/10/2016).
Menurutnya, cenderung ada kesepakatan pihak desa dan calon pemohon sertifikat.
"Uang hasil pungli dinikmati oleh kepala desa, artinya kepala desa memperkaya diri maka terjerat UU anti korupsi," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lbh-luwu-timur_20161026_125735.jpg)