Edarkan Obat Daftar G, Empat Siswa dan Satu Waria Ditangkap Polres Lutra
Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Endro mengatakan, kelimanya ditangkap di tiga lokasi berbeda
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Empat pelajar dan seorang waria asal Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap jajaran Polres Luwu Utara karena diduga sebagai pengedar obat daftar G.
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Polres Luwu Utara menangkap lima warga Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara yang diduga pengedar obat daftar G di Malangke Barat.
Mereka adalah FJ (17), RS (17), MF (16), TK (17). Keempatnya masih berstatus pelajar di satu SMAN di Malangke Barat.
Mereka adalah FJ (17), RS (17), MF (16), TK (17). Keempatnya masih berstatus pelajar di satu SMAN di Malangke Barat.
Sementara satu terduga lainnya, IK (25), merupakan waria.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Endro mengatakan, kelimanya ditangkap di tiga lokasi berbeda, Minggu (23/10/2016).
"Kelimanya masih kita amankan di Mapolres Luwu Utara," kata Endro kepada TribunLutra.com, Rabu (26/10/2016).
"Kelimanya masih kita amankan di Mapolres Luwu Utara," kata Endro kepada TribunLutra.com, Rabu (26/10/2016).
Menurut Endro, awalnya pihaknya hanya menangkap IK.
"Setelah dilakukan pengembangan, lalu kita menangkap empat pelajar itu," paparnya.
Dari tangan mereka, ikut diamankan barang bukti berupa 128 butir obat daftar G dan uang tunai Rp 2.595.000. (*)