Aksi Berantas Pungli di Sulsel
Wabup Soppeng Ancam Penjarakan Pejabat Pungli
Pungli yang dilakukan termasuk bagian dari tindak kekerasan dan pemaksaan, terhadap orang - orang yang mengurus sesuatu.
Penulis: Sudirman | Editor: Ina Maharani

TRIBUN TIMUR/SUDIRMAN
Wakil Bupati Soppeng Supriansa, menganggap keputusan Jokowi, mengangkat Budi Gunawan sebagai kepala Badan Intelejen Negara (BIN) sebagai keputusan yang cerdas.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng Supriansa, mengingatkan para pejabatnya untuk tidak melakukan tindak Pungutan Liar (Pungli).
"Kalau ada pejabat saya yang melakukan pungli, maka saya akan mengirimnya masuk penjara," ujar Supriansa, Selasa (25/10/2016).
Pungli yang dilakukan termasuk bagian dari tindak kekerasan dan pemaksaan, terhadap orang-orang yang mengurus sesuatu.
Sehingga pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal pemerasan, disertai dengan pengancaman.
Pelaku pemerasan dan pengancaman, akan dijerat pasal 368 KUHP ayat 1 kitab Undang - Undang (UU) hukum pidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.