VIDEO: Camat Mangarabombang dan Perangkat Desa Takalar Jadi Tersangka
penetapan Camat sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara oleh penyidik sejak Kamis Lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, menetapkan Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Noor Uthary sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat dalam penjualan aset Daerah berupa lahan di Desa Laikang, Mangarabombang, Takalar . Penjualan lahan seluas 200 hektar menimbulkan kerugian negara senilai Rp 16 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, penetapan Camat sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara oleh penyidik sejak Kamis Lalu.
Penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah ketindak pidana korupsi diduga atas perbuatan Noor Uthary.
Berikut penjelasan Kasi Penkum, Selasa (24/10/2016).(*)