Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Camat Mangarabombang dan Perangkat Desa Takalar Jadi Tersangka

penetapan Camat sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara oleh penyidik sejak Kamis Lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulselbar,  menetapkan Camat  Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Noor Uthary sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam penjualan aset Daerah berupa lahan di Desa Laikang, Mangarabombang, Takalar . Penjualan lahan seluas 200 hektar menimbulkan kerugian negara senilai Rp 16 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, penetapan Camat sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara oleh penyidik sejak Kamis Lalu.

Penyidik menemukan adanya  unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah ketindak pidana korupsi diduga atas perbuatan Noor Uthary.

Berikut penjelasan Kasi Penkum, Selasa (24/10/2016).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved