Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Stadion Barombong

Mantan Camat Tamalate Tolak Vonis Hakim

Farid menilai bahwa pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, yang dijeratkan Majelis Hakim terhadap kliennya tidak sesuai fakta

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Stadion sepak bola Barombong yang belum rampung terekam dari udara menggunakan kamera Drone, Makassar, Sabtu (12/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Mantan Camat Tamalate, Ferdy A Amin resmi mengajukan surat pernyataan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Putusan Hakim yang dipimpin Andi Carkra Alam selama empat tahun atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan stadion Barombong dinilai keliru.

"Kami sudah melayangkan surat pernyataan banding secara resmi ke Pengadilan Tipikor Makassar," kata Kuasa Hukum terdakwa,  Ahmad Farid, Senin (24/10/2016).

Farid menilai bahwa pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, yang dijeratkan Majelis Hakim terhadap kliennya tidak sesuai fakta dan tak ada satu pun alat bukti yang menyatakan kalau klien  melakukan pemerasan.

Ia menjelaskan, uang yang diterima kliennya dari Reggo Mothsan saat itu adalah uang pembayaran utang  sendiri senilai Rp 200 juta lebih.

Reggo Mothsan membayar utangnya tersebut kepada kliennya pada tahun 2011 lalu. Pembayaran itu dengan adanya bukti pelunasan, setelah lahannya dibebaskan untuk proyek pembangunan stadion barombong.

Reggo Muthsan juga dalam kasus ini, kata Farid menyulitkan terdakwa karena Reggo Muthsan sejak 2011 lalu telah meninggal dunia. 

Namun, seandainya melakukan pemerasan, tentulah, sejak dulu Reggo Muthsan sudah melaporkannya.

Faktanya kata Ahmad Farid justru ahli warisnya, yang keberatan yang tidak ada hubungannya dengan persoalan ini. Makanya kita keberatan dan tidak menerima putusan hakim tersebut.

Selain pidana 4 tahun penjara,  terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta. Bilamana tidak mampu membayar, maka diganti dengan 1 bulan kurungan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved