Jual Aset Negara, Camat Mangarabombang Takalar Jadi Tersangka
Selain Camat, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, kasus tersebut juga menyeret dua perangkat desa setempat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel, Noor Uthary sebagai tersangka.
Dia didduga terlibat dalam kasus dugaan penjualan aset Daerah berupa lahan di Desa Laikang, Mangngarabombang, Kabupaten Takalar seluas 200 hektar.
Selain Camat, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, kasus tersebut juga menyeret dua perangkat desa setempat.
"Selain Camat, Sekdes dan Kepala Desa setempat juga ditetapkan tersangka,"kata Salahuddin.
Penetapan ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Kejati beberapa hari lalu. Penyidik menemukan perbuatan unsur melawan hukum yang mengakibatkan negara dirugikan.
Lahan yang diperuntukkan untuk kawasan transmigrasi diperjual belikan kepada seorang pengusahan untuk pembangunan kawasan industri, kata Salahuddin melanggar prosedur. (*)
