Bupati Pangkep Setuju Aturan Mendikbud Guru PNS di Sekolah Selama 8 Jam
Ia mensuport hal tersebut, karena jika guru yang bersertifikasi tidak melaksanakan tugas pemerintah sendiri yang akan rugi.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Muh. Irham
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid setuju aturan baru yang digagas mendikbud terkait guru berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama 8 jam seperti PNS pada umumnya.
Syamsuddin mengatakan aturan itu tidak salah, bahkan dirinya setuju jika Mendikbud ingin memberlakukan itu di Indonesia.
"Kalau aturan saya siap jalankan di Pangkep, sependapat kalau guru itu jam kerjanya sama dengan PNS,"ujar Syamsuddin dikonfirmasi di Pangkajene, Senin (24/10/2016).
Ia menambahkan, status guru yang bersertifikasi malah lebih baik dan seimbang.
"Kan sudah diberi sertifikasi, tentu harus laksanakan tugas juga dong. Sekarang banyak guru yang sudah dapat sertifikasi tapi menyalahi tugas dan fungsinya sebagai seorang guru," jelasnya.
Ia mensuport hal tersebut, karena jika guru yang bersertifikasi tidak melaksanakan tugas pemerintah sendiri yang akan rugi.
"Rugi pemerintah, sudah digaji dan dikasi sertifikasi tentu si guru harus keluarkan ilmunya untuk peserta didik selama 8 jam itu, kalau bosan kan bisa belajar sambil bermain," tambahnya.