Didakwa Korupsi, Nasib Mantan Kadis Kesehatan Bulukumba Ditentukan Hari Ini
Selain dr Dian, sidang putusan ini juga akan dihadapi Syamsuddin Rauf selaku sub kontraktor.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Nasib mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier ditentukan, Senin (17/10/2016) hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar akan memutuskan hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa .
Ia diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba.
Selain dr Dian, sidang putusan ini juga akan dihadapi Syamsuddin Rauf selaku sub kontraktor.
"Hari ini rencananya sidang pembacaan putusan,"kata Yusuf Gunco, kuasa hukum salah satu terdakwa saat ditemui di Pengadilan, Senin (17/10/2016).
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut satu tahun delapan bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan yang digelar , Rabu (28/8/2016) beberapa pekan lalu.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba.
Selain dituntut pidana kedua terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta. Khusus untuk terdakwa rauf dikenakan uang pengganti senilai Rp 1,9 miliar. Bilamana tidak mampu dibayar dalam waktu yang ditentukan maka diganti kurungan 10 bulan.
Proyek pengadaan yang menyeret dua tersangka diduga menggelembungkan harga alat yang dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba. Hanya saja, dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.(*)