Sahabuddin Kilkoda: Pungli Itu Jaman Dulu
Dituding rawan pungli, Kemeneterian Hukum dan HAM yang menaungi Lapas dan Imigrasi pun membantah keras penilaian dari Ombudsman RI itu.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman RI menyebut ada empat praktik pungutan liar (pungli) di instansi pelayanan publik di indomesia yang harus segera diatasi.
Empat pungli tersebut terjadi pada pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), imigrasi, peradilan tilang, dan jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di kepolisian.
Dituding rawan pungli, Kemeneterian Hukum dan HAM yang menaungi Lapas dan Imigrasi pun membantah keras penilaian dari Ombudsman RI itu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahabuddin Kilkoda mengatakan, penilaian Ombudsman itu hanya berlaku dulu saja, dan tidak untuk saat in.
"Itu kan menurut Ombudsman saja, kalau pun dulu memang begitu tapi kan sekarang semuanya sudah dibenahi semua. Semua sekarang pengurusan dan pelayanan sudah berbasis online, jadi tidak ada lagi seperti itu," kata Sahabuddin, Sabtu (15/10/2016).
Sahabuddin menyebut, sistem online yang diterapkan di Kemenkumham saat ini tidak memungkinkan lagi adanya praktek pungli.
"Dengan sistem online, tidak mungkin lagi ada yang seperti itu. Seperti misalnya di Imigrasi saat ini semua itu sudah secara online. Kalau dulu memang mungkin saja, tapi sekarang sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Meski begitu, ia tak mau ambil pusing dengan penilaian Ombudsman terkait praktek pungli di Kemenkumham. Ia hanya berfokus untuk.mengikuti instruksi presiden dan menteri.
"Silahkan saja kalau mau menilai seperti itu, ini zaman demokrasi semua orang bisa berpendapat. Tapi saya sudah sampaikan ke semua UPT tentang instruksi presiden dan menteri soal hal pelayanan publik yang bebas pungli," bebernya.
Menghindari praktek pungli, Sahabuddin mengaku telah membuat tim untuk memonitor semua yang terkait dengan pelayanan publik.
"Saya pikir sudah tidak ada lagi kemungkinan itu, bukan jamannya lagi lah karena semua juga sudah sistem online. Tapi kalau pun ada, yah itu sudah jadi resikonya," ujar dia.
Ia juga berpesan kepada masyarakat jika berhubungan dengan pelayanan publik, tetap harus ikuti aturan SOP yang ada, dan melaporkan jika ada yang tidak sesuai dengan SOP.
"Kalau ada yang menemukan seperti itu jangan ragu melaporkan ke pimpinan, jika ada yang mempersulit konfirmasi saja langsung, pasti akan kita tindaki," tegasnya
"Masyarakat tidak perlu lagi takut akan adanya praktek pungli. Karena memang dari dulu Kementerian Hukum dan Ham sudah punya regulasi, pelayanan berbasis online sudah diterapkan," tambah dia.
Namun ia juga mengeluhkan adanya masyarakat yang tak mau menaati SOP, yang dapat memancing munculnya praktek pungli.
"Memang terkadang ada masyarakat yang maunya cepat. Tidak sabar dan tak mau menunggu, maunya serba cepat, dan tak mau mematuhi sop, makanya mereka biasanya melakukan sesuatu untuk mempercepat pengurusannya," kata dia. (*)
