Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pabrik Teh Gelas Bantimurung Terancam Disanksi

BLH telah mengambil sampel air teh gelas, sungai dan sumur warga, pekan lalu.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Perusahaan PT CS2 Pola Sehat yang memproduksi teh gelas di Dusun Bontosunggu, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung dikeluhkan warga. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) Maros David Syamsuddin memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada PT CS2 Pola Sehat jika terbukti limbahnya mencemari sungai dan sumur warga, Minggu (16/10/2016).

Perusahaan memproduksi teh gelas di Dusun Bontosunggu, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung inu dikeluhkan warga sekitar.

"Sanksinya jelas. Jika memang terbukti mencemari lingkungan sekitar, pasti ada sanksinya," katanya.

Untuk memastikan keluhan warga tersebut, BLH telah mengambil sampel air teh gelas, sungai dan sumur warga, pekan lalu.

Saat ini, BLH masih menunggu hasil lab kesehatan sampel air tersebut. Jika dinyatakan, menggangu warga, saat itu juga sanksi diberikan ke perusahaan tersebut.

Seorang warga Bontosunggu, Daddi mengatakan limbah pabrik tersebut menggangu meresahkan warga. Selain mencemari sumur, limbah tersebut berdampak mematikan ternak dan ikan di sungai.

"Sudah lama kami mengeluhkan limbah teh gelas. Limbah itu masuk ke sumur warga dan mencemari sungai. Makanya, sudah sering kali ikan disini mati. Ayam juga, kalau meminum limbah, mati juga," kata Daddi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved