Kejati Sulselbar Kembalikan Berkas Tersangka Penyerang Balaikota ke Polda Sulsel
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin berkas tersangka dikembalikan ke penyidik Polisi untuk dilengkapi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengembalikan berkas kelima tersangka kasus penyerangan dan pengrusakan kantor Balaikota Makassar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin berkas tersangka dikembalikan ke penyidik Polisi untuk dilengkapi
"Setelah diteliti, Jaksa menilai masih ada kekurangan sehingga berkas kelima tersangka dikembalikan ke Penyidik Polda,"ujar Salahuddin, Jumat (14/10/2016).
Berkas perkara dikembalikan kata Salahuddin dilakukan dua pekan setelah penyerahan tahap pertama dari Polda, tepatnya 19 September.
Hanya saja hingga saat ini, Kejaksaan masih menunggu pengembalian dari Penyidik Polda. "Saat ini berkas dan petunjuk Jaksa masih di Polda,"paparnya.(*)
