Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BNNP Sulsel: Jika Serahkan Diri, Pecandu Tak akan Dipidana

BNN menjamin bagi yang melaporkan diri tidak akan dihukum atau dituntut secara pidana

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
int
www.tribun-timur.com 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel mengimbau  kepada pengguna atau pecandu narkoba melaporkan diri secara sukarela ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi dari ketergantungan obat obat terlarang.

BNN menjamin bagi yang melaporkan diri tidak akan dihukum atau dituntut secara pidana, bahkan lembaga yang bertugas dalam bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran obat obat terlarang memberikan pengobatan tanpa pungut biaya.

"Bagi seluruh pengguna narkoba yang  melaporkan diri ke Klinik BNNP atau BNNK serta Balai Rehab Baddoka, dan tempat rehab yang disediakan. Akan difasilitasi rehabilitasi sampai pulih sempurna.  Mereka jangan takut karena  seperti itu, tidak dipidana,"kata Kepala Bidang Rehabilitas BNNP Sulsel, Sudaryanto.

Kecuali kata Sudaryato pengguna narkoba yang didapat atau ditemukan dalam operasi razia atau bentuk penangkapan lainya, mereka akan otomatis akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Sudaryanto peredaran narkoba di Sulsel khususnya di Makassar semakin meraja lela. Banyak pelaku atau pengedar yang masih berkeliaran, namun belum tersentu proses hukum.

"Untuk mengantisipasi itu, selain upaya penindakan , kami juga melakukan pola pencegahan supaya angka pecandu narkoba bisa menurun di daerah ini,"tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved