BNNP Sulsel: Jika Serahkan Diri, Pecandu Tak akan Dipidana
BNN menjamin bagi yang melaporkan diri tidak akan dihukum atau dituntut secara pidana
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel mengimbau kepada pengguna atau pecandu narkoba melaporkan diri secara sukarela ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi dari ketergantungan obat obat terlarang.
BNN menjamin bagi yang melaporkan diri tidak akan dihukum atau dituntut secara pidana, bahkan lembaga yang bertugas dalam bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran obat obat terlarang memberikan pengobatan tanpa pungut biaya.
"Bagi seluruh pengguna narkoba yang melaporkan diri ke Klinik BNNP atau BNNK serta Balai Rehab Baddoka, dan tempat rehab yang disediakan. Akan difasilitasi rehabilitasi sampai pulih sempurna. Mereka jangan takut karena seperti itu, tidak dipidana,"kata Kepala Bidang Rehabilitas BNNP Sulsel, Sudaryanto.
Kecuali kata Sudaryato pengguna narkoba yang didapat atau ditemukan dalam operasi razia atau bentuk penangkapan lainya, mereka akan otomatis akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Sudaryanto peredaran narkoba di Sulsel khususnya di Makassar semakin meraja lela. Banyak pelaku atau pengedar yang masih berkeliaran, namun belum tersentu proses hukum.
"Untuk mengantisipasi itu, selain upaya penindakan , kami juga melakukan pola pencegahan supaya angka pecandu narkoba bisa menurun di daerah ini,"tuturnya.(*)