Kasus Korupsi Stadion Barombong
Majelis Hakim Tak Datang, Pembacaan Putusan Korupsi Stadion Barombong Ditunda
Sementara nampak terlihat ketiga terdakwa sudah menunggu di Pengadilan sejak pagi hingga siang hari.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan stadion Barombong ditunda.
Persidangan yang sejatinya digelar, Kamis (13/10/2016) hari ini ditunda karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut belum siap.
"Hari ini sidang pembacaan putusan ditunda. Informasinya ketua Majelis Hakim tidak ada,"kata salah satu kuasa Hukum terdakwa Ahmad Farid.
Sementara nampak terlihat ketiga terdakwa sudah menunggu di Pengadilan sejak pagi hingga siang hari.
Ketiga terdakwa masing masing, Staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan LingkunganMakassar, Ferdy A Amin, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham, dan mantan Sekretaris Camat Barombong, Firnanda Sabara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/stadion-barombong_20160312_220059.jpg)