Tribun Opini
Implementasi UU Nomor 16/2011 Tentang Bantuan Hukum
Sesuai hasil verifikasi dan akreditasi, target yang ditetapkan untuk Sulawesi Selatan sebanyak 243 perkara
(Refleksi 5 tahun disyahkan UU Bantuan Hukum)
Oleh: Puguh Wiyono (Staf pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Sejak Undang-Undang Bantuan Hukum disyahkan oleh DPR RI pada tanggal 4 Oktober 2011, beragam harapan muncul demi terbangunnya sebuah sistem bantuan hukum yang dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat khususnya kalangan tidak mampu (miskin).
Proses bantuan hukum ini diawali dengan verifikasi dan akreditasi terhadap 593 organisasi bantuan hukum yang mendaftar, kemudian proses verifikasi meloloskan 310 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) seluruh Indonesia yang kemudian menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan bantuan hukum dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk provinsi Sulawesi Selatan sendiri meloloskan 13 organisasi bantuan hukum dengan nilai akreditasi C sebanyak 12 OBH dan nilai A sebanyak 1 OBH. Hasil ini berpengaruh terhadap alokasi anggaran dan target kasus litigasi yang diamanatkan penyelenggara bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum.
Sesuai hasil verifikasi dan akreditasi, target yang ditetapkan untuk Sulawesi Selatan sebanyak 243 perkara, yang didistribusikan kepada OBH dengan akreditasi C sebanyak 16 perkara, sedangkan untuk OBH yang berakreditasi A dapat menangani perkara sebanyak 61 kasus dalam setahun.
Menurut data terakhir jumlah narapidana dan tahanan seluruh Sulawesi Selatan berjumlah 7.825 orang dengan perincian jumlah tahanan adalah 3.339 orang diantaranya 93 tahanan anak. Dari data tersebut apabila kita asumsikan bahwa 20 persen tahanan adalah orang tidak mampu dalam kenyataannnya bisa lebih maka akan ada sekitar 667 orang tahanan yang perlu mendapatkan bantuan hukum.
Jika kita membandingkan jumlah potensi penanganan perkara oleh OBH di Sulawesi Selatan sebanyak 243 perkara dengan kebutuhan bantuan hukum pada tahanan yang perlu bantuan hukum sejumlah 667 orang, potensi penanganan perkara oleh OBH memang jauh dari cukup.
Selain itu OBH tidak hanya manangani kasus para tahanan saja tetapi juga kasus-kasus pengaduan masyarakat sehari-hari. Potensi ini juga ditambah dengan penyebaran OBH yang tidak merata.
Dari 13 OBH di SulawesiSelatan sebagian besar berkantor di Kota Makassar. Selebihnya, hanya 4 OBH yang berdomisili di luar makassar, yaitu Kabupaten Wajo, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.
Implementasi bantuan hukum dalam perjalanannya selama 3 tahun karena baru dapat dilaksanakan pada tahun 2013 atau dua tahun setelah diundangkannya sampai dengan saat ini masih cukup banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi. Kendala yang pertama adalah kesiapan OBH.
Masih banyak OBH yang lolos verifikasi belum mempersiapkan diri dalam hal penyesuaian dengan program bantuan hukum pemerintah. Bagi OBH yang telah menandatangani perjanjian kontrak dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum harus ikut mekanisme yang telah ditetapkan.
Mulai dari standar administrasi penanganan perkara/pendampingan sampai dengan reimbursement anggaran. Masih sering dijumpai kesulitan obh untuk menjalankan sistem aplikasi bantuan hukum atau aplikasi SID bankum.
Kedua adalah tingkat pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) terhadap UU bantuan hukum yang masih rendah. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program bantuan hukum. Masih rendahnya pemahaman masyarakat dalam mengakses hak-hak mereka dalam bidang bantuan hukum.
Begitu juga dengan pemahaman APH baik kepolisian, jaksa bahkan pengadilan yang masih belum memahami mekanisme dari program ini. Kurangnya sosialisasi baik di masyarakat maupun bagi APH menjadi alasan untuk kendala ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/puguh-wiyono_20161013_005436.jpg)