Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Bantuan Perumahan Rakyat

Ketiga tersangka tersebut merupakan penyalur material dalam proyek batuan APBN yang menelan anggaran sebesar Rp 2, 3 miliar itu.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Bone menetapkan tiga tersangka terkait proyek bantuan perumahan rakyat Rp 2,3 milyar APBN 2013  yang disalurkan melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Bone.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko saat ditemui tribunbone.com di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (12/10/2016).

"Hasil gelar perkara kasus bantuan perumahan(di Mapolda kemarin), kita sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi bantuan perumahan yang didanai melalui APBN Kementerian Perumahan Rakyat," ujar AKP Hardjoko kepadatribunbone.com

Ketiga tersangka itu yakni Adi,  Sanatang, dan Nilawati.

Ketiga tersangka tersebut merupakan penyalur material dalam proyek batuan APBN yang menelan anggaran sebesar Rp 2, 3 miliar itu.

"Ketiganya berperan sebagai pihak yang seharusnya menyalurkan bantuan itu tetapi tidak menyalurkan sesuai dengan nilai material, kerugian negara Rp 800 juta dari proyek Rp 2, 3 Milyar," kata AKP Hardjoko.

Dam waktu dekat ini, ketiga tersangka ini akan dipanggil untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

Untuk diketahui, dalam proyek ini, sedikitnya ada 359 penerima bantuan proyek tersebut dikelola Dinas Tarkim Bone, dimana para penerima ini tersebar di 117 Desa di Kabupaten Bone.

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved