Polres Bone Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Bantuan Perumahan Rakyat
Ketiga tersangka tersebut merupakan penyalur material dalam proyek batuan APBN yang menelan anggaran sebesar Rp 2, 3 miliar itu.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Bone menetapkan tiga tersangka terkait proyek bantuan perumahan rakyat Rp 2,3 milyar APBN 2013 yang disalurkan melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Bone.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko saat ditemui tribunbone.com di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (12/10/2016).
"Hasil gelar perkara kasus bantuan perumahan(di Mapolda kemarin), kita sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi bantuan perumahan yang didanai melalui APBN Kementerian Perumahan Rakyat," ujar AKP Hardjoko kepadatribunbone.com
Ketiga tersangka itu yakni Adi, Sanatang, dan Nilawati.
Ketiga tersangka tersebut merupakan penyalur material dalam proyek batuan APBN yang menelan anggaran sebesar Rp 2, 3 miliar itu.
"Ketiganya berperan sebagai pihak yang seharusnya menyalurkan bantuan itu tetapi tidak menyalurkan sesuai dengan nilai material, kerugian negara Rp 800 juta dari proyek Rp 2, 3 Milyar," kata AKP Hardjoko.
Dam waktu dekat ini, ketiga tersangka ini akan dipanggil untuk melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Untuk diketahui, dalam proyek ini, sedikitnya ada 359 penerima bantuan proyek tersebut dikelola Dinas Tarkim Bone, dimana para penerima ini tersebar di 117 Desa di Kabupaten Bone.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hardjoko_20161012_203621.jpg)