VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Kasat Intelkam Polres Jeneponto Sebut Pistol Legislator Gerindra Mematikan
Saat ini pistol tersebut sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Jeneponto untuk di proses.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNEJENPONTO.COM, BINAMU - Pistol Air Soft Gun yang digunakan oleh legislator Gerindra, Sudirman Sijaya saat terlibat cekcok dengan Ketua Baleg DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru memiliki izin dari Polda SulSel.
"Dia punya ini teregistrasi di Federasi Air Soft Gun dan teregistrasi juga dari polda, ada tiga ini lembaganya, "kata Kasat Intelkam Polres Jeneponto, Iptu M Nur Parape.
Pernyataan tersebut diungkap, M Nur Parape saat di temui tribunjeneponto.com, di rumah dinas Ketua DPRD Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Selasa (11/10/2016).
"Izinnya ada, tapi hanya digunakan untuk latihan dan main game bukan untuk dipertontonkan di depan umum," kata Nur Parape.
Saat ini pistol tersebut sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Jeneponto untuk diproses.
"Yang mengatur itu Undang - undang nomor 12 tahun 1951 lembarang negara dalam kategori undang - undang darurat dan air softnya sudah saya serahkan ke Kasatres untuk di proses, "tutur Parape.
Dirinya pun tak menampik jika pistol yang digunakan oleh Sudirman Sijaya tersebut dapat mematikan.
"Bisa mematikan kalau nembaknya jarak dekat, kata Parape.
Namun untuk sanksi hukumnya, M Nur Parape mengaku belum bisa memastikan karena tidak adanya pelapor.