Humas Polda Sulsel: Aksi Sudirman Sijaya Tak Langgar Aturan
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, hal dilakukan legislator Jeneponto yang telah mengeluarkan senjata adalah tidak bertentangan dengan aturan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Polda Sulsel anggap apa yang telah dilakukan Legislator dari Partai Gerindra, Sudirman Sijaya dinilai tidak melanggar aturan kepemilikan senjata jenis Air Softgun.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, hal dilakukan legislator Jeneponto yang telah mengeluarkan senjata adalah tidak bertentangan dengan aturan.
"Dia itu bukan warga biasa yang jelasnya ia sudah ditunjuk undang-undang untuk bisa saja memiliki senjata dengan ijin. Kejadian itu kan secara internal," katanya kepada tribun, Selasa (11/10/2016).
Polda juga diketahui telah mengeluarkan ijin penggunaan Air Softgun untuk Sijaya beberapa waktu lalu. Hal itu juga punya dasar aturan pada Undang Undang (UU) nomor 12 tahun 1951.
Menurut Barung, hal yang dilakuka Sijaya juga pada saat itu tidak berada pada ruang terbuka. Seperti dipasar, bahkan dimungkinkan juga yang bersangkutan membawa senjata lalu tiba-tiba jatuh.
Namun, Barung menjelaskan, kasus tersebut buar diserahkan dulu kepada pihak Polres Jeneponto untuk diselidiki penggunaan senjata jenis Air Softgun.
"Kami serahkan sepenuhnya ke polres jeneponto untuk pastikan ijin tersebut, jika memang tidak ijin maka ditindaki tapi memang mereka bisa diperbolehkan untuk pegang senjata," jelas Barung.(*)