Pengadilan Tolak Gugatan PPP Djan Faridz, Aras cs Tunggu Sikap Taufik
Dengan demikian, saat ini konflik internal PPP dinyatakan selesai secara hukum
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sulsel, Rizal Syarifuddin, mengaku tak ingin merayakan berlebihan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Djan Faridz dalam perkara perkara Nomor: 92/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST terkait sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sekarang kita kembalikan kepada kader-kader PPP di pihak sebelah. Setelah ada putusan hukum, mari kita Islah dan besarkan partai,” kata Rizal, Jumat (7/10/2016).
Rizal mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kubu PPP Djan Faridz di Sulsel yang dipimpin anggota DPRD Sulsel Taufik Zainuddin untuk taubat nasuha (bersungguh-sungguh).
“Kita lihat nanti reaksinya atas putusan ini. Yang jelas fokus kami di DPW sekarang adalah konsolidasi penguatan struktur partai ke level desa dan kelurahan, serta RT/RW,” kata Rizal.
Diketahui dalam perkara tersebut, Djan Faridz melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat menggugat Presiden RI, Menkopolhukam, dan Menkumham terkait perpanjangan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar VII Bandung.
Turut serta sebagai penggugat intervensi, DPP PPP dan Mahkamah Partai PPP.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Rosalina Sinaga pada persidangan, Selasa (5/10/2016).
Duduk sebagai hakim anggota, Agustinus Wahyu Setyo dan Mas’ud. Perpanjangan SK kepengurusan hasil Muktamar Bandung tersebut menjadi alas hukum terselenggaranya Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondokgede, 8-10 April 2016.
SK Muktamar Bandung diperpanjang atas permintaan Mahkamah Partai PPP sejalan terjadinya islah antara Ketua Umum Suryadharma Ali dengan Sekjen M. Romahurmuziy.
Kuasa hukum DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan, dengan putusan PN Jakpus tersebut menguatkan pelaksaaan Muktamar VIII Pondokgede.
Dengan demikian, saat ini konflik internal PPP dinyatakan selesai secara hukum.(*)