Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembebasan Lahan Bandara

Kasus Lahan Bandara Diusut, Camat Mandai 'Terancam'

Saat ini, Mahmud Usman masih berstatus dan sudah diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Penyidik Kejati Sulsel memegang sejumlah uang pecahan seratus ribu di kantor BRI cabang Maros Sulawesi Selatan. Penyidik menyita uang pembayaran lahan Bandara Sultan Hasanuddin pada tahap dua tahun 2015 lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membidik Camat Mandai, Maros Sulawesi Selatan, Mahmud Usman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembabasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tahap dua tahun 2015 lalu.

Saat ini, Mahmud Usman masih berstatus dan sudah diperiksa sebagai saksi. Namun kemungkinan besar akan diseret setelah pengembangan kasus. Untuk sementara, penyidik telah menepatkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin hanya menyebut dua tersangka saja, yakni Kepala Desa Baji Manggai Rahmat Nur dan Sekdes Sitti Rabiah. Sementara dua tersangka lainnya masih dirahasiakan.

"Semua pihak yang terlibat pasti diseret. Kalau untuk camat, kami masih sementara pengembangan. Kami sementara masih bekerja," kata Salahuddin saat menyita uang pembayaran lahan Bandara Sultan Hasanuddin pada tahap dua tahun 2015 lalu di kantor BRI cabang Maros.

Pada penyitaan tersebut tim Kejati yang dipimpin Salahuddin didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Farhan. Sementara pihak Angkasa Pura I Maros diwakili oleh Communication Head and Legal Section Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Penyidik menyita sebesar uang Rp 8,7 yang masih tersimpan di rekening BRI Maros milik Angkasa Pura I Mandai, Kabupaten Maros.

Penyitaan tersebut dilakukan untuk memperlancar pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara. Penyidik membutuhkan uang tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Kami sita Rp 8,7 miliar ini karena pembebasan lahan 60 hekatare bermasalah. Kasus ini sementara kami usut. Uang ini kami titip lagi di Angkasa Pura sebagai barang sitaaan. Jadi kalau dibutuhkan, uang ini tidak kemana-mana lagi," ujarnya.

Penyitaan tersebut dilakukan supaya tidak ada oknum yang menyalahgunakannya. Jika sudah keluar putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Makassar, uang tersebut juga dikembalikan ke AP sebagai BUMN.

"Dalam pembebasan itu kami temukan indikasi korupsi. Makanya kami sita dan titipkan ke Angkasa Pura. Tetap uang ini akan kembali ke Angkasa Pura setelah ada putusan hakim," ujarnya.

Camat Mandai, Mahmud Usman mengaku tidak mengetahui teknis pembebasan lahan bandara. Pasalnya dia hanya sebatas faslitator saja.

"Saya pasrah saja. Itu kewenangan penyidik," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved