Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadispenda Dituding Peras Notaris, Kejati Masih Kumpulkan Data dan Bukti

Menurut Salahuddin, saat ini timnya masih berusaha mengumpulkan bukti dan data laporan kasus itu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
int
www.tribun-timur.com 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barar terus menelusuri laporan dugaan pemerasan notaris yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar, Irwan Adnan

"Kasus ini sudah jalan, tapi hasilnya kami belum bisa beberkan sekarang ,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada wartawan, Senin (03/10/2016).

Kadispenda dituding melakukan pemerasan atas pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam penjualan rumah di Jl Botolempangan seharga Rp 8 miliar

Menurut Salahuddin, saat ini timnya masih berusaha mengumpulkan bukti dan data laporan kasus itu. "Kami juga masih menunggu data dari pelapor siapa tau ada yang mau diserahkan,"paparnya.

Kasus itu berawal dari pengurusan akta balik nama sebuah rumah di Jl Bontolempangan oleh seorang Notaris bernama Yuli.

Namun pada saat mereka mendatangi kantor Dispenda Makassar Irwan Adnan sebagai Kadis menolak menandatangi, dengan alasan bahwa nilai trangsaksi jual beli Rp 4 miliar karena dilokasi itu nilai tanah diangap sangat tinggi.

Meski, sudah sesuai NJOP dan aturan bahkan di atas nilai NJOP, ia meminta nilai transaksi dinaikan menjad Rp 8 Miliar dengan pembayaran perhitungan pajak PBHTB bertambah senilai Rp 400 juta.

Lantaran merasa tak ada jalan lain dan tak berdaya, apalagi pihak pembeli akan segera kembali lagi ke Jakarta, maka dengan terpaksa pihak ke 3 Yuli mengikuti keinginan Kadispenda yang disampaikan oleh Ansar dan Opa Sofyan.

Setelah kedua belapihak menyepakati dilanjutkan dengan pembayaran pajak PBHTB nya senilai 400 juta lebih dan diserahkan langsung kepada Ansar dan Opa Sofyan lalu ke 2 orang kepercayaan Kadis.

Selanjutnya berkas balik namapun ditandatangani Kadis. Namun anehnya , berkas yang telah di validasi (TTD) oleh kadispenda harga transaksi berkurang menjadi Rp 6 M.

Artinya jika harga jual rumah hanya senilai Rp 6 M, berarti pembayaran perhitungan pajak PBHTB nya yang musti dibayar hanya sebesar Rp 300 juta.

Tak menerima adanya selisi nila traksaksi itu , Yuli selaku pihak ketiga mempertanyakan. Ternyata, selisih angka sebesar Rp 100 juta tersebut masuk ke kantong Kadispenda . Sedangkan Rp 300 juta itu sendiri untuk pembayaran pajak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved