Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HMI Makassar Timur: Orangtua Penjual Bayi Bisa Kena Sanksi Pidana

Pihak HMI Sulselbar mengungkapkan dalam pasal 76F UU Perlindungan anak terkait pelarangan terhadap perdagangan anak

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Surat pernyataan Januar dan Andi Indra Ayu yang rela menjual anaknya 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Makassar Timur mengkritik langkah orang tua bayi Januar dan Andi Indra Ayu.

Pihak HMI Sulselbar mengungkapkan dalam pasal 76F UU Perlindungan anak terkait pelarangan terhadap perdagangan anak yang berbunyi “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak.

Adapun sanksinya diatur pada paal 83 UU Perlindungan anak yaitu “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasa 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 60 juta rupiah dan paling banyak 300 juta rupiah.

Berdasarkan UU tersebut bisa disimpulkan bahwa jika Januar dan istrinya sampai menjual anaknya akan dikenakan sanksi pidana begitupun dengan pihak yang membiarkan hal tersebut terjadi.

Direktur Bidang Advokasi LKMI HMI Cabang Maktim A Ikram Rifqi mengatakan kejadian yang seperti ini telah berulang kali terjadi di Indonesia.

"Banyak masyarakat Indonesia yang belum memanfaatkan JKN (BPJS) karena ketidaktahuan akan ketentuan-ketentuan BPJS yang berlaku saat ini," katanya, Sabtu (1/10/2016).

Ia mengatakan dalam kasus ini, sebaiknya masyarakat dan pemerintah tidak gegabah dan tergesa-gesa dalam menilai apalagi menghakimi tanpa mengetahui kejadian secara objektif.

"Namun disisi lain, kasus ini harusnya menjadi cambuk untuk semua pihak agar sistem administrasi pelayanan kesehatan semakin jelas dan berpihak pada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LKMI Cabang Maktim dr.Hafidz Idul Fitranul meminta kepada pihak RS Unhas agar mengungkap secara obyektif apa yang sebenarnya terjadi terkait administrasi pelayanan pasien tersebut hingga berujung pada kasus penjualan anak.

Kasus penjualan bayi bermula ketika Januar mengirimkan surat pernyataan kerelaan menjual bayinya di sosial media.

Ia dan istrinya menandatangani surat pernyataan di atas materai 6.000.

Januar dan Andi Indra Ayu bersepakat menjual buah hatinya karena mengaku tidak mampu membayar tagihan rumah sakit atas biaya persalinan sebesar Rp 39 Juta.

Biaya ini membengkak karena perawatan bayi prematur mendapatkan perawatan NICU. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved